Sekarkijang-Jember, Baru semalam di launching Satgas SATU RUMAH (Satuan tugas advokasi Hukum dan Administrasi Kab Jember). Hari ini (18/01/25-Red) sudah menerima puluhan laporan dari Non ASN yang ada di Kabupaten Jember. Hal ini disampaikan oleh Moh Khoiron Kisan yang akrab disapa Mas Kisan, yang notabene Ketua Satgas SATU RUMAH.
Kepada awak media Kisan mengatakan “Sudah ada puluhan korban (Non ASN-Red) yang mengadu lewat google form”. Kisan juga meminta kepada semua Non ASN yang mengalami perlakuan tidak adil dari Pemkab Jember untuk terbuka dan berani melaporkan. Dan kami pastikan akan jaga kerahasiaan dari pelapor. “Rahasia pelapor di lindungi oleh pengurus SATU RUMAH. Karena publik tidak bisa akses dan tidak tahu siapa saja pelapornya” Ucap Kisan.
Pengaduan dapat dilakukan melaluihttps://forms.gle/Mv6dgqX7BcWTsJhdA atau ke kontak person dengan nomor whatsapp 08113782388, 085855576503 dan 081357867879
Sebagaimana diketahui Pemerintah Pusat pada tanggal 13 Januari 2025 melalui Kemenpan RB tamenerbitkan Keputusan Menteri Aparatur Sipil Negara Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK paruh waktu. Dalam beleid tersebut, pada Diktum Kelima dijelaskan Bahwa Pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (data base) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara.Konsekuensi dari keputusan Ini ada ribuan honorer yang terancam dirumahkan oleh Pemkab Jember.
Hal senada juga disampaikan oleh Alfin Rahardian Sofyan yang merupakan Bendahara dari Satgas SATU RUMAH. Bahwa advokasi untuk teman teman Non ASN ini tidak dipungut biaya alias gratis. Alfin mengatakan bantuan hukum secara cuma cuma (gratis) dikenal dengan istilah Pro Bono. Diprofesi advokat, istilah Pro Bono adalah upaya yang sah dan diatur oleh undang undang. Regulasi yang mengatur tentang Pro Bono, adalah sebagai berikut:
A. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam Pasal 22 yang berbunyi:
Pasal 22
(1 )Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
B. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, yang berbunyi:
Pasal 2
Advokat wajib memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma kepada Pencari Keadilan.
Pasal 3
(1) Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi tindakan hukum untuk kepentingan Pencari Keadilan di setiap tingkat proses peradilan.
(2) Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma berlaku juga terhadap pemberian jasa hukum di luar pengadilan.
Sebelumnya ketua Satgas SATU RUMAH menyampaikan bahwa Satgas SATU RUMAH sengaja dibentuk untuk membersamai teman teman Non ASN yang terkena PHK akibat kecerobohan Pemerintah Kabupaten Jember. “Dalam hal ini Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian telah melakukan kecerobohan dan pembiaran kepada teman teman Non ASN” Ucap Kisan. (Wahyu)