Sekarkijang-Jember, Beredar rekaman di Tiktok dengan judul Mendagri geram ada yang tidak mengusulkan formasi (PPPK-Red) Siap siap di demo. Dalam video pendek tersebut Mendagri Jenderal (Purn) Tito Karnavian memberikan arahan hasil pemetaan pada beberapa daerah dengan kondisi formasi PPPK lebih kecil dari Jumlah Non ASN. Padahal Jumlah Non ASN di daerah jumlahnya sangat banyak.
Pada kesempatan tersebut Menteri Dalam Negeri menyampaikan jumlah Non ASN dari database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2022. Dari 50 daerah yang dipaparkan oleh Mendagri. Jumlah non-ASN-nya yang terdaftar di BKN sebanyak 344.797 orang. Namun, yang didaftarkan oleh daerahnya hanya 42.643 orang. “Yang 319.065 orang tidak didaftarkan. Ini nanti 319.065 orang ini ribut nanti. Komplain mereka” Ucap Tito.
Dari 50 daerah yang dipaparkan oleh Menteri Dalam Negeri. Didalamnya terdapat Kabupaten Jember. Pada urutan nomor 28, dengan Jumlah Non ASN 7.341 orang, Namun yang diusulkan untuk formasi PPPK sebanyak 2.000 orang, Selisihnya 5.341 orang.
Dalam kesempatan tersebut Mendagri juga mempertaanyakan penyelesaian terhadap Npn ASN yang tidak tercover oleh PPPK. “Pertanyaannya. Jadi, kan mereka tenaga honorer biasa, undang-undang menyatakan, kan tidak ada tenaga honorer. Kalau dibiayai dari mana? Belanja pegawai tidak boleh. Saya tahu diakali dengan belanja barang jasa.” Ucap Tito.
Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023. Salah satu ketentuan penting adalah pemerintah daerah dilarang merekrut pegawai honorer baru sejak 31 Oktober 2023.
Pada tanggal 13 Januari 2025, Kemenpan RB menerbitkan Keputusan Menteri Aparatur Sipil Negara Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK paruh waktu. Dalam beleid tersebut, pada Diktum Kelima dijelaskan Bahwa Pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (data base) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara. Konsekuensi dari keputusan Ini ada ribuan honorer yang terancam dirumahkan oleh Pemkab Jember.
Menanggapi informasi ini, Aep Ganda Permana menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi Jember. “Pancen kudu diprotes karo didemo, cek gak tuman. Nek kanggo mensejahterakan wong cilik cek angele karo mbulet pisan (Memang harus diprotes dan di demo, biar gak kebiasaan. Kalau untuk urusan mensejahterakan rakyat kecil sangat susah dan bertele tele-red)” Ucap Aep dengan nada kesal,
Sementara Kisan Berharap Gerakan SATU RUMAH bisa mendatangkan Manfaat bagi tenaga honorer Jember. “Semoga apa yang dilakukan oleh teman teman Pengacara yang tergabung dalam SATU RUMAH menjadi amal ibadah bagi para Pengacara dan keluarganya. Serta membawa manfaat bagi teman teman honorer Non ASN di Kabupaten Jember” Pungkas Kisan. (Wahyu)