SEKARKIJANG-JEMBER Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember menggelar sosialisasi Pemberian Tunjangan Hari raya (THR) bagi Pekerja dan Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi (19/03/2025).
Acara ini digelar secara On Line yang diikuti oleh Pimpinan Perusahaan di Kabupaten Jember, Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi seperti Grab dan Gojek, APINDO dan Sarbumusi Kabupaten Jember. Hadir pula Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur serta Gus Muhamad Fawait, Bupati Jember.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Sarbumusi Jember menyampaikan ikut berperan aktif dalam mengawal pembayaran THR oleh Perusahaan. “Sarbumusi sudah bersurat kepada Perusahaan pada tanggal 11 Maret 2025 yang didalamnya terdapat angota (Sarbumusi-red) Kami” Ungkapnya. Sarbumusi berharap THR dibayarkan paling lambat H-7 sebelum lebaran.
Sementara M Taufik, Ketua SPSI Jember mengungkapkan Pembayaran THR merupakan kewajiban Perusahaan yang rutin dilakukan setiap tahun, Yang baru pada tahun ini adalah regulasi Pembayaran Bonus Hari Raya bagi driver dan kurir on line. “SPSI berharap pimpinan Perusahaan membayar THR dan BHR dengan tepat jumlah dan tepat waktu” Ucap Taufik.
Gus Bupati Jember dalam sambutannya mengungkapkan peran pengusaha dan pekerja dalam memajukan suatu daerah. “Sebuah daerah bisa maju, ketika ada peran serta dari para investor, dari para pengusaha. Maka pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen Akan menjadikan Jember sebagai kabupaten yang ramah kepada para investor” Ucap Gus Fawait.
Pada kesempatan ini Gus Bupati Jember menghimbau para pengusaha memberikan hak-hak dari para pekerja. “ Sebentar lagi, kita akan menghadapi hari raya. Maka saya berharap THR yang menjadi hak dari para pekerja itu betul-betul bisa diberikan kepada yang punya hak sesuai dengan ketentuan” Ucap Gus Fawait.
Bahkan Gus Bupati Jember berjanji akan memberikan insentif Bagi Perusahaan yang tertib menjalankan peraturan dan memenuhi hak hak buruh. “Bahkan ke depan kami ingin memberikan insentif insya Allah kepada perusahaan-perusahaan yang tertib untuk memberikan hak-hak buruh, hak-hak pekerja. Sehingga itu menjadi semacam stimulus. Supaya para pengusaha, para investor juga berlomba-lomba untuk memenuhi hak-hak dari para karyawan.” Ungkap Gus Fawait.
Kadisnaker Jember, Suprihandoko menyampaikan sudah ada beberapa Perusahaan yang melaporkan sudah membayar THR. Diantaranya adalah PT. Benih Citra Asia. Sedangkan PT. Lisa Jaya Mandiri (Ampo) menyatakan kesanggupan untuk membayar THR sebelum H-7 lebaran. (Novan)