SEKARKIJANG.JEMBER – Tim hukum pasangan calon bupati Jember nomor urut 02 Gus Fawait dan Djoko melaporkan akun tiktok pemecah belah pendukung Gus Fawait ke Polisi. Aep Ganda Permana, SH, tim hukum Gus Fawait melaporkan akun tiktok bernama @fawaituntukjember pada 29 Oktober 2024 Polres Jember.
Laporan dilakukan karena akun tiktok @fawaituntukjember dinilai menyebarkan berita hoaks. Aep menyatakan akun @fawaituntukjember bertujuan untuk memecah belah pendukung Gus Fawait yang cinta damai. Pasalnya, konten-konten @fawaituntukjember banyak berisi berita hoaks. Padahal, tidak ada pendukung Gus Fawait yang memiliki atau mengelola akun tiktok @fawaituntukjember.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana tentang berita Hoax yang dilakukan oleh pemegang akun tiktok @fawaituntukjember sebagaimana Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat,” kata Aep Ganda Permana.
Aep, sapaan karibnya menuturkan laporannya. “Pada tanggal 28 Oktober 2024 pemilik akun tiktok @fawaituntukjember memosting flyer dengan tulisan : JIH HENDDY & GUS FIRJAUN adalah PKI MENGHALALKAN SEGALA CARA UNTUK MENANG dan itu terdapat foto Paslon nomor 02 Gus Fawait dengan Djoko sehingga seolah olah yang membuatnya adalah Tim Pemenangan Gus Fawait dan Djoko,” kata Aep.
Setelah muncul falyer tersebut, tim Tim Pemenamgan Gus Fawait dan Djoko melakukan penelusuran menyeluruh. “Tim Pemenangan Gus Fawait dan Djoko tidak ada yang mempunyai akun tiktok @fawaituntukjember namun karena akun sudah tersebar dan dibaca warga Jember pihak tim Pemenangan Gus Fawait – Djoko merasa tertuduh dan dirugikan oleh pemilik akun @fawaituntukjember sehingga terjadi huru hara ditingkat rakyat mencari siapa pelaku yang telah memaang flyer itu,”ujarnya.
Menurut dia, perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 bisa dinacam hokum berat. “Dimana, orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024,” terangnya.
Untuk itu, Tim hokum Pemenang Gus Fawait dan Djoko berharap polisi segera mengusut laporan tersebut. “Maka kami mohon kepada Kapolres Jember untuk menyelidiki dan memanggil serta memeriksa, memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku demi terciptanya kepastian hukum, dan terimakasih atas perhatiannya,” ujarnya. (wahyu)