Sekarkijang-Jember, Satgas SATU RUMAH menyoroti anomali rekruitmen ASN PPPK tahap 1 di kabupaten Jember pada Dinas Kesehatan. “Modus meloloskan Non ASN bekingan ternyata juga terjadi di Dinas Kesehatan yang tersamarkan dengan banyaknya kebutuhan formasi” Ucap Aep.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Bupati Jember tanggal 30 Desember 2024, mengeluarkan pengumuman dengan nomor 800.1.2/5864/35.09.414/2024 tentang hasil seleksi kompetensi dan pemberkasan penetapan usul nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (NI PPPK) Periode 1 di lingkungan Pemkab Jember tahun anggaran 2024.
Kepada media, Aep Ganda Permana Anggota Satgas SATU RUMAH mengatakan kejanggalannya mengapa Non ASN yang sudah mengabdi lama, banyak tersisih dari Non ASN yang baru bekerja. “Sudah habiskah Non ASN yang bermasa kerja lama di Dinkes? Kok yang lolos siluman bermasa kerja 1 (satu) tahun” ujarnya.
Aep mengatakan ada 2 (dua) orang non ASN yang lulus P3K dengan masa kerja diduga kurang dari 2 tahun. Kedua orang tersebut terdaftar kategori R3 dengan inisial NW dan IS. Padahal keduanya memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun berdasarkan data pra finalisasi tanggal 03 Oktober 2022. Sehingga mestinya tidak dilolosakan dalam seleksi ASN PPPK. “Jangan coba-coba ya Kosuko…!!. Non ASN Dinkes di pendataan 2022 dengan masa kerja baru 1 tahun, tetapi tetap lolos verivikasi bahkan lolos PPPK” urainya.
Aep mengingatkan bahwa awal tahun 2021 harusnya tidak ada rekruitmen Non ASN. Pemkab Jember tidak punya APBD sampai Bulan Februari karena Bupati Faida dan DPRD deadlock melakukan pembahasan APBD. Selain itu, Bupati Faida juga habis masa tugasnya pada bulan Februari 2021. (wahyu)