SEKARKIJANG.JEMBER – Satuan Tugas “SATU RUMAH” terus melakukan pendalaman terhadap kejanggalan rekrutmen Non ASN di Kabupaten Jember. Moh Khoiron Kisan ketua Satgas SATU RUMAH mengatakan bahwa pemerintah sudah mengeluarkan peraturan terkait larangan pengangkatan pegawai non ASN dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kisan juga menambahkan, larangan ini tertuang dalam pasal 65 ayat 1. “Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN,” Ucap Ketua Satgas SATU RUMAH itu.
Kisan menambahkan, larangan tersebut bukan hanya untuk Pejabat Pembina Kepegawaian. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang diatur dalam Pasal 65 ayat 2. “Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN” tuturnya.
Kisan menambahkan dalam ayat (3) bagi pejabat yang melanggar akan dikenakan sanksi. “Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan“. ujar Kisan mengutip aturan tersebut
Sayangnya Bupati Jember selaku Pejabat Pembina Kepegawaian kami duga sengaja menabrak peraturan ini. Kisan mengaku mendapatkan copy Surat Keputusan (SK) Bupati Jember No. 188.45/169/1.12/ 2024 tanggal 1 maret 2024 Tentang tenaga kesehatan Non ASN di UPT Puskesmas Dinas Kesehatan tahun 2024. “Kalau ini benar benar Non ASN baru, Ini jelas tindakan pidana dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Karena sejak terbitnya UU 20 tahun 2023 tentang ASN yang berlaku sejak tgl 31 oktober 2023, jelas dilarang” Ucap Kisan.
Kisan juga mengatakan “pengangkatan 678 non ASN Puskemas dapat kita telisik hal hal sebagai berikut; Diangkat 8 bulan sebelum Pilkada Jember pada 27 November 2024. Pastilah itu bagian dari strategi pemenangan. Apakah gratisan? Ada dugaan transaksi pemerasan dibalik terbitnya SK tersebut”. (WAHYU)