SEKARKIJANG.JEMBER – Aep Ganda Permana salah satu warga Jember melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada kedua Lembaga Penyelenggara yaitu Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) kabupaten Jember dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember kepada Polres Jember, Polda Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Bahkan, kini beredar kabar Polisi segera memanggi Ketua KPU dan ketua Bawaslu Jember.
“Dalam menyelengarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember Periode 2024 – 2029, KPU Kabupaten Jember melakukan pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan nilai sebesar Rp 28,2 milyar,” kata Aep Ganda Permana. Untuk belanja barang sebesar Rp 15,9 miliar dan Jasa sebesar Rp 12,2 miliar. Pengadaan yang dilakukan KPU Jember melalui metode pemilihan yaitu pengadaan langsung, e-purchasing dan pengadaan yang dikecualikan.
Ae menduga telah terjadi mark up jumlah barang dan harga, fiktif serta terdapat pekerjaan yang terindikasi pecah paket yang melibatkan Pimpinan KPU Kabupaten Jember, Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) KPU Kabupaten Jember. Modus serupa juga dilakukan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Jember, Pejabat Pembuat Komitmen Bawaslu Kabupaten Jember, Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Bawaslu Kabupaten Jember sebesar Rp 800 jutaan,” kata Aep Ganda Permana. Antara lain sewa peralatan kantor panwascam senilai Rp 372 juta dan belanja sewa saran dan prasarana ruang Bawaslu Rp 47 juta.
Dengan adanya indikasi korupsi tersebut, menurut Aep Ganda permana maka Bawaslu dan KPU Kabupaten Jember telah melakukan pelanggaran atas Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. “Yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mana dalam Pasal 20 ayat (2) bahwa salah satu larangan dalam pemaketan barang/jasa adalah memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari tender/seleksi,” terangnya.
Bahkan, disinyalir juga bahwa penyelenggaraan acara ini dimonopoli oleh hanya 1 atau 2 penyedia dimana kondisi ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Maka proses Pilkada silahkan show must go on demi berjalannya proses demokrasi untuk memilih pemimpin yang adil tetapi Saya juga berharap Penyelenggara baik dari unsur KPU dan Bawaslu yang korup wajib di proses secara hukum. Dan Mudah Mudahan Ibu Kajati di Surabaya dan Bapak Kapolda di Surabaya serta Bapak Kapolres Jember, Segera mengusut sampai tuntas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di KPU dan BAWASLU Jember,” pungkasnya.
Aep telah mendapatkan info bahwa apparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti laporannya. “Kami mendegar aparat hukum sudah mengkaji dan segera memanggil para pihak,” ujarnya. (wahyu)