SEKARKIJANG.JEMBER – Kebijakan pecah paket proyek pembangunan fisik di lingkungan Pemkab Jember mulai makan korban. Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Hadi Sasmito ditahan penyidik Pidana Khusus Polda Jawa Timur (Jatim) Sabtu 2 November 2024. Sekda Hadi Sas, sapana karibnya, diserat ke Hotel Prodeo atas Kasus Pecah Paket Bilboard yang merugikan negara sekitar Rp 1,75 miliar.
Kombes Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim mengakui penahanan Sekda Jember. Dia menegaskan kasus yang menyerat Sekda Jember Hadi Sas, saat masih menjabat Plt Bapenda Jember. “Saat menjadi Plt Kepala Bapenda melakukan belanja reklame atau billboard,” ungkap Kombes Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik Polda Jatim diketahui bahwa yang memiliki hak adalah biro reklame. Hal itu mengacu pada Pasal 9 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2011. Selain itu, mekanisme pelaksanan benaja billboard juga menyakahi aturan karena yang seharusnya ditenderkan jadi pecah paket. “Prosesnya menyalahi aturan,” ugkapnya.
Tim penyidik Polda Jatim sudah melakukan sejumlah saksi terkait kasus ini. “Yang jelas terdapat kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar,” ujarnya. Hal itu berdasarkan hitungan Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Berdasarkan penelurusan tim redaksi, Tim Pidsus Polda Jatim tidak hanya memeriksa kasus pecah paket pengadaan billboard saja. Ada sejumlah proyek lain yang diperika oleh penyidik Pilda Jatim karena pecah paket proyek. Padahal, harusnya melalui mekanisme tender. Terus siapa lagi pejabat yang bakal terseret? (wahyu)