
SEKARKIJANG.JEMBER – Belum lama dilantik, posisi Sekda Jember Hadi Sasmito SH sudah digoyang oleh jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat Jawa Timur (JEPR Jatim). JEPR mempermasalahkan pelantikan Sekda Hadi Sasmito oleh Bupati Jember Hendy Siswanto pada Jumat, 28 Juli 2023. Padahal, Hadi Sasmito saat menjabat kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dinilai tidak netral. Bahkan, sudah dilaporkan ke Komisi Aparat Sipil Negara (KASN).

Untuk itu, JEPR Jatim menyampaikan masalah itu saat hearing dengan Komisi A DPRD Jember Selasa, 1 Agustus 2023. Ketua JEPR Jatim Nico Nurfianysah didampingi Koordinator Kabupaten Jember dan beberapa koordinator Kecamatan bersama beberapa LSM menghadiri hearing dengan Komisi A DPRD Kabupaten Jember.
Ada enam anggota DPRD dari empat(4) fraksi yang menemui JEPR, antara lain Tabroni Fraksi PDI-Perjuangan, Sunardi dan Suharyatik dari Fraksi GiB, Sunarsi Khoris dan Soenarti dari Fraksi PKB dan Moh Cholil dari Fraksi PANDEKAR.
“Bupati tetap melantik sekda pada tanggal 28 (Juli 2023, Red) kemarin, ini aneh karena proses pemeriksaan berjalan di KASN loh koq tetap di lantik, sekdanya. Harusnya bupati menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KASN, bagaimana jika tiba-tiba KASN memutuskan kepala BAPENDA saat itu di vonis melakukan pelanggaran disiplin berat ?” harusnya kalo mau nyalon Sekda saat kegiatan J berbagi yang gunakan alat peraga partai di tegor, ini yang terjadi malah photo bareng,” kata Rico, ketua JEPR Jatim.
“Selain itu kami menyampaikan pelaporan yang di lakukan oleh koordinator JEPR Kabupaten Jember, dimana telah direkomendasikan kepada KASN Camat Sukowono karena diduga melanggar netralitas ASN dalam kegiatan Lomba PKK bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang dilaksanakan pada tanggal 6 Maret sampai 17 maret 2023,” ujarnya.
Tabroni ketua Komisi A DPRD Jember yang membuka hearing menyampaikan tiga point atas desakan JEPR Jatim di antaranya : Pertama, mendesak DPRD Kabupaten Jember Melakukan Interpelasi kepada Bupati Kabupaten Jember atas dikorbannya ASN di kabupaten Jember serta di manfaatkannya program pemerintah yang penganggarannya berdasar Keuangan dari APBD ataupun dari APBN untuk kepentingan keluarganya.
Kedua, mendesak DPRD Kabupaten Jember untuk ikut meminta pertanggung Jawaban Ketua PKK kabupaten Jember atas keterlibatan Menantu Bupati dalam kegiatan Lomba PKK yang bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Jember dan berdampak direkomendasikannya Camat Sukowono kepada KASN atas dugaan pelanggaran Netralitas ASN.
Ketiga, mendesak Bupati untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Jember Nomor : 821.2/1520/414/2023 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Sekretaris daerah Kabupaten Jember, dikarenakan keluarnya surat pengangkatan tersebut tanpa terlebih dahulu menunggu proses investigasi terhadap 32 Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Jember oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah bertentangan dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu Azas Kepastian Hukum, Azas tertib Penyelenggaraan Negara, dan Azas bertindak cermat.
“ Hari ini kita mendengar langsung apa yang menjadi temuan dari kawan -kawan JEPR, dimana mereka sudah bertemu wakil ketua KASN di Jakarta dan mendapat penjelasan bahwa terkait surat yang di kirimkan kepada KASN yang mana itu masih dalam proses investigasi, Tadi juga di sampaikan dalam proses investigasi yang belum selesai ternyata kok sudah ada pelantikan sekda,” Kata Tabroni.
Soal permintaan JEPR Jatim, Tabroni menyerahkan keoada masing-maisng fraksi. “Pertama terkait hak interplasi, kami mengembalikan kepada masing masing fraksi, lalu yang kedua soal permintaan pemanggilan ketua PKK, kepala dinas DPMD dan camat terkait yang terlibat lomba PKK yang melibatkan salah satu peserta pemilu, akan kami putuskan dalam rapat internal komisi untuk menindak lanjuti permintaan tersebut. Lalu yang ketiga terkait permintaan agar DPRD mendesak bupati mencabut surat pelantikan Sekda terpilih, itu akan kami teruskan kepada pimpinan DPRD karena semua surat keluar adalah ranah pimpinan,” ujarnya.
Sunardi legislator partai Gerindra ikut menanggapi permintaan dari JEPR Jatim agar ada Interpelasi dilakukan oleh DPRD dan pemanggilan ketua PKK Kabupaten Jember. Bahkan Sunardi menegaskan tidak perlu rapat gabungan komisi jika hanya memanggil ketua PKK dan para camat. “Tidak harus gabungan kerana ini khusus, kalo sudah khusus tidak menyangkut kepada anggaran, ini tidak harus gabungan kecuali berkenaan dengan anggaran apa,karena ini spesifik kepada kauistis, ini harus kita bedakan,” ujarnya.
Legislator dari fraksi PKB, Sunarsi Khoris juga mendukung pemanggilan tersebut. “ Itu tidak akan terselesaikan kalo kita tidak ada pemanggilan,tentunya dia akan mengajak toh dan terus akan merealisasikan di desa desa bahkan akan di ajak terus jika tidak ada pemanggilan,” ujarnya.
Suharyatik legislator dari Partai Gerindra malah mendukung adanya interpelasi. “ Kami sepakat atas usulan temen temen, tapi gini ketua saya usul lebih kongkritnya itu mungkin hak kita itu yang di utamakan, karena nantinya kalo kita manggil pak, mesti alasannya ikut bupati. Dengan waktu yang dekat ini paling tidak kita diskusi dengan fraksi fraksi untuk melaksanakan hak interpelasi kita,” ujar Suharyatik.
Dalam hearing dengan komisi A tersebut juga terungkap jika sampai hari ini baru Fraksi PDI-Perjuanganlah yang secara utuh seluruh anggota fraksinya menandatangani pengajuan hak Interpelasi terkait dilibatkanya alat peraga peserta pemilu oleh para pejabat di lingkungan Pemerintah kabupaten Jember. (tim redaksi)