SEKARKIJANG.JEMBER – Muhammad Fawait alias Gus Fawait, Calon Bupati Terpilih Kabupaten Jember menyatakan tidak kaget dengan warisan utang Rp 160 miliar dari Program J-Keren yang dibanggakan Bupati Hendy Siswanto. Utang Rp 160 miliar itu tunggakan dari tiga rumah sakit daerah (RSD) yaitu RSD dr Soebandi, RSD Balung dan RSD Kalisat dalam dua tahun terakhir.
“Masyarakat sudah banyak yang tahu akan layanan J-Keren, ternyata program ini dalam 2 tahun terakhir tidak terbayarkan. Sehingga Pemkab Jember memiliki tunggakkan utang mencapai Rp 160 miliar,” kata Gus Fawait dalam acara tasyakuran bersama 65 kelompok relawan pendukungnya di Hotel Luminor Jember, Minggu 15 Desember 2024.
Berdasarkan data yang diterima media ini, RSD dr Soebandi Jember nunggak utang Rp 35,1 miliar tahun 2023 dan Rp 51, 3 miliar tahun 2024. RSD Balung punya tunggakan Rp 22,8 miliar tahun 2023 dan Rp 27,8 miliar tahun 2024 serta RSD Kalisat punya utang Rp 6,5 miliar tahun 2023 dan Rp 8,1 miliar tahun 2024. Total warisan utang yang harus ditanggung Gus Fawait nanti setelah dilantik menjadi Bupati Jember adalah Rp 160,6 miliar. Warisan utang ini masih berpotensi bertambah mengingat Desember 2024 belum masuk hitungan.
Atas utang sebesar itu, Gus Fawait siap untuk menyelesaikannya. Gus Fawait setelah resmi menjadi Bupati Jember periode 2025-2030 segera koordinasi dengan semua pihak yang terkait untuk mencarikan solusi terbaik. “Rumah sakit daerah milik Pemkab Jember tidak boleh terpengaruh adanya utang ini. RSD Soebandi, RSD Balung maupun RSD Kalisat tetap harus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat Jember,” terangnya
Salah satu solusi layanan kesehatan bagi masyarakat Jember, sambungnya, adalah Universal Healty Coverage (UHC). Dengan predikat UHC ini nantinya masyarakat akan mendapatkan kemudahan pelayanan kesehatan. Predikat UHC ini didapat jika kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan telah diatas 95 persen.
“Tidak hanya rumah sakit milik pemerintah saja, dengan UHC ini maka masyaraat bisa menggunakan fasilits kesehatan di rumah sakit milik pemerintah atau swasta,” terangnya. Jika predikat UHC diperoleh dengan kepesertaan aktif mencapai 75 persen maka warga cukup menyerahkan foto kopi KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilits kesehatan di Jember. (wahyu)