SEKARKIJANG-JEMBER – Gus Fawait calon Bupati Jember melakukan kegiatan Kampanye. Dalam giat kampanye ini, Gus Fawait diwaduli masyarakat tentang kenaikan PBB. Dalam kesempatan ini, Gus Fawait menyampaikan komitmennya bersama Pak Djoko Susanto untuk menghadirkan keadilan bagi Masyarakat jember. “Kami sudah menyiapkan insentif fiskal, berupa pengurangan dan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)” Ujar Gus Fawait.
Gus Fawait juga menyampaikan, kalau ditakdirkan menjadi Bupati akan menginisiasi Peraturan Kepala Daerah (Perbup) yang mengatur pembebasan dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini merupakan komitmen Pasangan Gus Djos untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sekaligus menghadirkan keadilan dan penghargaan bagi Masyarakat di kabupaten Jember. “Bagi warga jember yang memenuhi syarat diantaranya pernah mengabdi kepada Kabupaten Jember seperti Pensiunan PNS, Guru ngaji, kader posyandu, RTRW, Linmas kami pertimbangkan untuk mendapatkan pengurangan hingga penggratisan tarif PBB” Ujar Gus Fawait.
“Saya pernah mengikuti rapat dengan Bapenda Kabupaten Jember. Dan saya mapping kontribusi PBB terhadap PAD Kabupaten Jember” ujar Gus Fawait. Beliau juga menyampaikan terdapat aturan bahwa Kepala Daerah (Bupati-Red) memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pembebasan dan pengurangan PBB pada kelompok Masyarakat tertentu.
Hasil pantauan media dalam kurun waktu 2019 sampai dengan 2023 tarif PBB naik signifikan. Media mengambil sample pada objek pajak yang sama di Daerah Kalisat tahun 2019 tarif PBB Rp 55.660 dan pada tahun 2023 tarifnya menjadi Rp. 102.688. Namun, pada tahun 2024 tarif PBB turun menjadi Rp. 73.745.
Regulasi tentang pengenaan tarif PBB ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UU ini mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi: 1) pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi; 2) pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD; 3) pengelolaan belanja daerah; 4) pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah; dan 5) pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional. (Wahyu)