SEKARKIJANG-JEMBER-Kamis (21/11/2024) kasus penggrebekan terhadap oknum penyelenggara dan pengawas pemilu di Kecamatan Tanggul memasuki babak baru. Dwi Hadi Raharjo warga Kecamatan Tanggul sekaligus ketua LSM Jember Tegak Lurus (JTL) melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemilu tersebut kepada Polres Jember dan Bawaslu Jember.
Kesepuluh orang yang dilaporkan adalah; 1. Jauhari, Ketua PPK Kec.Tanggul 2. Rizal Rahmatullah, Anggota PPK Kec. Tanggul 3. Wahyu, Ketua PPS Desa Klatakan 4. Zaini, Anggota PPS Desa Klatakan 5. Nanang Qosim, Ketua PPS Desa Kramat Sukoharjo 6. Fahmi, Ketua PPS Patemon 7. Agus Wahyudi, Ketua PPS Desa Tanggul Kulon 8. Abdul Ghofur, Ketua Panwascam Kec. Tanggul 9. Ishaq, PKD Desa Selodakon 10. Dimas, PPS Desa Selodakon.
Dwi Hadi Raharjo menyampaikan mereka dilakukan Operasi tangkap Tangan (OTT) pada tangga; 18 November 2024. “Ditemukan sekumpulan penyelenggara tersebut tengah dilakukan BIMTEK pengoperasian Aplikasi “Gerak Juang” dimana aplikasi tersebut merupakan instrumen pemenangan milik salah satu paslon 01 ( Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun )” Ujarnya.
Kepada media Dwi Hadi Raharjo mengatakan mereka semestinya tidak menjadi tim sukses salah satu paslon karena mereka adalah Penyelenggara dan Pengawas Pemilu. Yang seharusnya menjunjung tinggi asas jujur, adil.
Dwi Hadi Raharjo mendesak kepada Pihak Kepolisian untuk segera memproses 10 orang penyelenggara tersebut. Kejadian ini merupakan preseden buruk karena penyelenggara Pilkada yang seharusnya konsisten terhadap aturan justru sebaliknya. Jika masalah ini tidak tuntas ditindak, pada giliranya tidak menimbulkan efek jera dan perhelatan Pilkada tidak memiliki wibawa. Diharapkan kejadian semacam ini menjadi atensi Gakkumdu Jember untuk melakukan ekstra pengawasan guna mencegah terjadinya tindak pidana pemilu (Pilkada). “Kami khawatir kejadian fatal di Kabupaten Sampang yang sampai menelan korban jiwa juga terjadi di Kabupaten Jember” ungkap Hadi. (Wahyu)