
SEKARKIJANG.JEMBER – Ditengah kegiatan Retreat Kepala Daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Bupati Jember Muhammad Fawait, S.E., M.Sc. tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Bupati. Kemarin (27/2/2025) Gus Fawait berikan “Kado Spesial” kepada Para Guru Kab. Jember dengan menandatangani Surat Edaran Bupati Jember Nomor: 400.3.1/114/35.09.1.31/2025 tanggal 28 Februari 2025 tentang Hari dan Jam Kerja Guru, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan ketika Siswa Libur.
“Malam ini saya juga menandatangani surat edaran (SE) bupati bahwa guru juga punya keluarga, guru juga punya anak, punya keluarga, maka mereka juga harus hadir ditengah-tengah keluarganya, kalau siswa libur, guru juga harus libur.” Ungkap Gus Fawait Sapaan akrab beliau.
Surat Edaran tersebut memberikan kepastian hkum kepada Satuan Pendidikan dibawah koordinasi Dinas Pendidikan Kab. Jember dengan menerapkan sistem Flexible Working Arragement atau pemberlakuan jam kerja dan hari kerja dengan mekanisme fleksibel kerja bagi seluruh guru/pendidik dan tenaga pendidik di Kab. Jember.

Disaat guru beserta para siswa libur, Bupati juga berharap dengan terbitnya SE tersebut dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian di Kab. Jember, beliau juga menghimbau kepada seluruh masyarakat jember untuk berwisata di Kab. Jember.
“Kalau Guru libur itu juga bisa menggerakkan ekonomi di Kabupaten kita, karena mereka pasti berwisata, dan saya himbau dan harap mudah mudahan guru, birokrasi dan semuanya bisa berwisata, jangan lupa wisatanya juga di Jember.” Pungkasnya.
“Selamat berlibur Bulan Ramadan, mudah mudahan ini menjadi hadiah dari kami untuk para guru baik yang terjaring di seleksi PPPK pertama maupun guru secara umum, Terimakasih” Sambung Gus Fawait. (NOVAN)