SEKARKIJANG.BONDOWOSO – Sebagai implikasi dari adanya UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal maka setiap produk makanan dan minuman serta obat-obatan wajib bersertifikat halal di Indonesia. Kata wajib bisa mengandung implikasi bila tidak dipatuhi. Dengan kata lain, bila terdapat produk makanan dan minuman serta obat-obatan belum bersertifikat halal maka akan punishment dari pemerintah nantinya.
Aturan wajib bersertifikat halal ini sedianya akan dilaksanakan mulai 17 Oktober 2024 tahun ini, namun karena pertimbangan masih belum banyak Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) belum memiliki Sertikat Halal, maka dengan bijaksana akhirnya pemerintah menunda untuk diberlakukan tahun 2026 depan.
Bertalian dengan kewajiban ini maka banyak sekali pelaku usaha yang merasa gelisah karena belum memiliki sertifikat halal, bahkan lebih banyak yang belum mengajukan. Sehubungan dengan itu, ibarat impian yang mendatangkan harapan, akhirnya Halal Center Universitas Jember (UNej) datang membantu masyarakat Desa Rejo Agung Kecamatan Sumber Wringin Bondowoso untuk memperoleh sertifikat halal secara gratis.
“Sebenarnya bukan gratis tetapi kami yang mencarikan dananya sehingga pelaku usaha cukup menyediakan persyaratannya maka kami yang membantu segala sesuatunya,” tutur Dr. M. Fathorrazi, MSi, sebagai koordinator Halal Center UNEJ.
Kegiatan ini mendapat sambutan yang luar biasa dari masyarakat, apalagi kegiatan ini dimedia oleh kelompok masyarakat yang ada di Rejo Agung yang dikenal dengan Kopi Raisa tempat sekolah kopi bagi masyarakat sekitarnya. Dengan demikian, yang menjadi bidikan kegiatan ini adalah anggota komunitas Kopi Raisa sendiri beserta dengan para mitra binaannya.
“Kami merasa senang sekali kedatangan Tim Halal Center UNEJ ini karena anggota komunitas kami selama ini telah menjadi binaan LP2M UNEJ yang dikoordinir Oleh Dr. Ali Basrudin SS, MA. maka ditambah kedatangan Dr. M. Fathorrazi, MSi, maka ini bukan janji tapi menjadi bukti bahwa kami dibina tidak setengah hati,” ungkap Ketua “Kopi Raisa”, M. Saleh.
Kegiatan sertifikasi halal bagi UMK di Rejo Agung ini dimulai dengan kegiatan FGD yang dilakukan 15 Juni silam. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi tentang pentingnya sertifikat halal yang terus dilanjutkan dengan pendampingan, mulai dari cara pembuatan Nomer Induk Bisnis (NIB); cara pembuatan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), serta pendampingan pengajuan sertifikat halal itu sendiri. “Akhirnya upaya kami berhasil” Demikian ucapan Pak Rozi yang memang asli anak Bondowoso ini.
“Sampai bulan Agustus 2024 ini telah terbit sertifikat halal sebanyak 3 sertifikat dari semua yang kita ajukan. Insya Allah akan kami serahkan ketika Ulang Tahun Raisa Kopi pada tanggal 7 Agustus nanti,” ujarnya.
Berdasarkan penjelasan Pak Rozi yang panjang lebar, ternyata banyak sekali hambatan untuk sampai kepada penerbitan sertifikat halal ini. “Serifikat halal itu melibatkan tiga institusi terkait, yaitu Pelaku Usaha sendiri dengan perusahaannya, keterlibatan Lembaga Pendamping Proses Produksi Halal (LP3H), dan BPJPH,” imbuhnya.
Jadi, bila tidak segera terbit bisa dimaklumi karena kemungkinan masih salah persyaratan, atau berkas belum lengkap. “Atau memang produknya tidak bisa disertifikat halal karena bahan dan proses yang memungkinkan tidak Halal,” ujar Ketua LP3H UNEJ, yakni Ibu Umi Kholifah ditengah kesibukannya menjadi pemateri di kegiatan ini.
Menurut Pak Saleh, ulang tahun Kopi Raisa akan diselenggarakan pada tanggal 7 Agustus 2024. Pada kegiatan itu akan dilakukan penyerahan Sertifikat Halal bagi UMK yang menjadi mitra binaan selama ini. Se,oga ini menjadi hari kebahagiaan sekaligus semoga tonggak sejarah bangkitnya UMKM di Kabupaten Bondowoso. Amin. (wahyu)