SEKARKIJANG.JEMBER – Acara Binjang Bijak ICMI bersama Marissa Haque yang digelar ICMI Orda Jember di Café’ Rumput Slawu Kabupaten Jember berlangsung semarak. Pemateri utama Marissa Haque yang selama ini dikenal artis Ibu Kota Jakarta yang juga politisi serta akademisi menghipnotis puluhan peserta.
Acara tambah menarik dengan dipandu oleh Dr Aries Harianto SH, MH, C.Med Ketua Dewa Pakar ICMI Orda Jember sebagai Discussion Director. Acara tambah semarak lagi dengan adanya sejumlah Kontributor ahli. Antara lain Prof Dr H. Bambang Kuswandi, MSc, PhD Ketua ICMI Orda Jember, Dr. H Edi Purwanto STP, MM ketua dewan Pembina Halal Center Jawa Timur, Dr. Moehammad Fathorrazi, SE, MSi Ketua Halal Center Universitas Jember, Dr. Fina Rosalina SH, MH aktivis perempuan juga akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember.
Marissa Haque di hadapan hadiri menjelaskan tentang pentingnya jaminan produk halal di Indonesia. “Perintah menggunakan produk halal ini tidak hanya untuk umat Islam saja tetapi untuk seluruh umat manusia. Itu termaktup dalam Alquran bahwa halal dan toyib itu melekat menjadi satu,” tutur Marissa Haque mengawali penyampaiannya tentang jaminan produk halal.
Istri penyanyi Ikang Fawzi itu menjelaskan bahwa produk halal juga tidak hanya untuk menjalankan syariat Islam saja. “Potensi ekonomi bisnis ekosistem halal ini juga besar, karena selain halal juga toyib,” ujarnya. Untuk itu, dia mengaku sangat konsern dengan ekosistem halal. Baik didunia akademis maupun aplikasi di masyarakat.
Marissa Haque selanjutnya menjelaskan dengan gamblang tentang Jalinan Produk Halal yang telah menjadi UU Nomor 33 Tahun 2024 yang kemudian menjadi UU Nomor.Tentang Cipta Kerja. Bahkan, Marissa juga menjelaskan kini banyak negara, termasuk negara-negara non muslim yang menerapkan jaminan produk halal.
Pemaparan yang disampaikan oleh Marissa Haque kemudian ditanggapi oleh empat contributor ahli. Dr H Edi Purwanto, dewan penasehat ICMI Orda Jember yang juga asesor halal intenasional menyatakan pemaparan Marissa Haque sudah lengkap. “Yang disampaikan Mbak Icha, (Marissa Haque, Red) sudah lengkap tetapi saya menambahi saja,” ujarnya.
Lantas Dr Edi Ortega, sapaan karibnya menjelaskan sejarah lahirnya jaminan produk halal. Mulai dari LP POM MUI sampai kini diambil alih negara menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Bawah Kementerian Agama (Kemenag) RI. “ Saat dipegang LP POM MUI Sertifikat halal masa berlakunya 2 tahun, dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 menjadi empat tahun sedangkan di dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja tak terbatas,” terangnya.
Tanggapan yang memperkuat pemaparan Marissa Haque juga disampaikan MM ketua dewan Pembina Halal Center Jawa Timur, Dr. Moehammad Fathorrazi, SE, MSi Ketua Halal Center Universitas Jember. “Dengan sertifikat halal maka pengusaha lebih percaya diri,” ungkap Pak Rozi, sapaan karibnya, dengan sejumlah jok-jok yang membuat hadirin tertawa.
Sementara itu, Dr. Fina Rosalina SH, MH aktivis perempuan juga akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember menyampaikan tanggapannya soal implikasi pidana akan UU Nomor 33 Tahun 2014. (wahyu)