SEKARKIJANG.JEMBER – Kasus “Ratu CTM” Jovita ketua Panwascam Sumberbaru Kabupaten Jember memasuki babak baru. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember secara resmi telah menimpahkan kasus Ratu CTM” Jovita ke Polres Jember. Ketidak netralan “Ratu CTM” Jovita dalam Pilkada Jember dinilai telah memenuhi unsur pidana umum oleh Bawaslu Jember.
Berdasarkan surat Bawaslu Nomor 033/PL/PB/Kab/16/16/XI/2024 diketahui laporan tersebut dinilai tidak masuk mengandung dugaan pelanggaran tidak pidana pemilihan. “Laporan diduga mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, maka diteruskan kepada Polres Jember untuk ditindaklanjuti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” penjelasan dari surat bawaslu.
Surat ditandatangani Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana sejatinya tertanggal 21 November 2024 tetapi baru mulai beredar massif di media sosial 26 November 2024. Informasi yang dihimpun media ini, Polres Jember belum menerima surat dari Bawaslu Jember. “Alhamdulillah laporan saya tentang Ratu CTM Jovita diteruskan ke Polres Jember.,” kata Aep Ganda Permana, pelapor kasus Ratu CTM Jovita.
Aep menjelaskan, sebelumnya surat pengunduran diri Jovita dari ketua dan anggota Panwascam SUmberbaru Jember malah sudah beredar luas lebih dahulu. “Surat pengunduran dirinya Jovita sudah beredar beberapa hari lalu. Untuk surat Bawaslu baru Selasa ini padahal tanggal 21 November 2024 lalu,” ungkapnya.
Dia meyakini, jajaran Polres Jember segera menindaklajuti limpahan kasus Ratu CTM Jovita ini. “Saya yakin penyidik Polres Jember professional dalam menangani kasus yang bikin heboh pilkada Jember 2024 ini,” ujarnya.
Namun, dia tetap meyayangkan Bawaslu Jember yang menyatakan kasus tersbeut tidak masuk pidana pemilu. “Padahal Jovita ini jelas-jelas mendukung salah satu paslon dan mengondisikan penyelenggara pemilu baik di bawah Bawaslu maupun di bawah KPU Jember. Ini penghiatan demokrasi,” ungkapnya dengan lantang. (wahyu)