Jember, Meskipun terlambat, akhirnya Pjs. Bupati Jember menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300.1/1468/35.09.314/2024 tanggal 01 Oktober 2024, tentang IMBAUAN PENURUNAN ALAT PERAGA SOSIALISASI.
Dalam informasi WhatsApp yang kami terima disebutkan, Dalam rangka menjaga ketentraman masyarakat, ketertiban umum, kebersihan dan keindahan di wilayah Kabupaten Jember serta memperhatikan saat ini sudah dimulai tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2024, maka dalam rangka menjaga netralitas, berlangsung jujur dan adil dalam pelaksanaan pemilihan tersebut, diharap Saudara (semua Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa-red) menindaklanjuti dan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
- Aparatur Pemerintah Daerah, Kecamatan, dan Kepala Desa/ Kelurahan beserta perangkat, sesuai dengan amanat Undang-Undang dan peraturan yang berlaku agar menjaga netralitas dalam seluruh proses pemilihan serentak tahun 2024
- Aparatur Pemerintah Daerah, Kecamatan, dan Kepala Desa/ Kelurahan beserta perangkat, agar idak menggunakan (Baliho, spanduk atau bentuk lainnya) yang memuat gambar/foto Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember tertentu pada setiap kegiatan
- Aparatur Pemerintah Daerah, Kecamatan, dan Kepala Desa/ Kelurahan beserta perangkat, agar menurunkan alat peraga sosialisasi program (baliho, spanduk atau bentuk promosi visual lainnuya) yang dipasang oleh jajaran pemerintah dan menampilkan gambar dan program Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember tertentu di selutuh kantor dan fasilitas pemerintah di Kabupaten Jember
- Diminta Agar Camat melakukan penertiban terhadap keberadaan baliho, spanduk, atau bentuk lain yang dipasang oleh jajaran pemerintah dan menampilkan gambar dan program calon Bupati dan Wakil Bupati Jember tertentu yang dipasang di luar ruang kantor dan fasilitas lainnya diwilayah masing masing
- Dalam melaksanakan penertiban dimaksud, supaya Camat berkoordinasi dengan Muspika, Panwas Kecamatan, Lurah dan Kepala Desa di wilayah masing masing.
Novan selaku Ketua KSIC Jember menyambut positif terbitnya edaran tersebut. “Bagus, kalo Pjs. Bupati Jember menerbitkan Surat Edaran Tersebut. Namun gerakannya masih terbilang lambat, karena kami jauh jauh hari sudah mencium aroma ketidak netralan beberapa Oknum Pejabat Jember. Bahkan Surat kami sudah sampaikan ke Bawaslu dan ditembuskan ke Pjs, Bupati Jember”. Ujarnya. (Wahyu)