SEKARKIJANG.JEMBER. Kamis (10/04/2025) Wakil Bupati Jember melakukan kunjungan ke Badan Pendapatan Daerah. Menurutmya, kehadiran Djoko Susanto untuk memimpin Apel. Pantauan Sekarkijang, mobil P2 beraada di Bapenda jam 08.21.Sementara Pejabat Bapenda terlihat berada diruang rapat yang berada dilantai 2.
Salah seorang staf Bapenda yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan pimpinan sedang memimpin rapat seluruh staf dilantai 2. Pada saat yang sama Wabup berada disalah satu ruangan di Bapenda. Menurut Fauzi sudah mempersilahkan Wabup untuk mengikuti Rapat bersama seluruh staf di Aula Bapenda. Fauzi juga menyayangkan Wabup tidak berkenan justru berstatement melalui media. “Kami menyayangkan sekali Pak Wabup tidak bersedia mengikuti rapat. Terus berstatement dimedia” Ucapnya.
Fauzi juga melakukan klarifikasi kepada media agar semua Masyarakat Jember mengetahui duduk persoalannya. Berikut klarifikasi Fauzi:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Terkait adanya berita online bahwa Pak Wabup tidak ditemui oleh pejabat Dispenda.
Terkait apel saya jelaskan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, pagi memang ajudan Pak Wabuk menghubungi saya. Saya tanyakan, Beliau sebagai Wabup. Iya, apakah diperintah bupati atau inisiatif pribadi?
Inisiatif pribadi
Akhirnya, di waktu yang bersamaan. Sekretaris Badan mengadakan rapat koordinasi terkait evaluasi pelaksanaan pendapatan dan retribusi daerah.
Maka tidak saya batalkan ketika Pak Wabup datang. Saya silahkan hadir di rapat untuk memberikan briefing.
Tetapi yang perlu saya tegaskan
Pertama, Ada pejabat publik itu bergerak berdasarkan kewenangan.
Kewenangan itu diperoleh lewat atribusi. Di pasal 66 Undang-Undang 23 tahun 2014
Kewenangan atribusi wakil bupati adalah membantu bupati. memberikan saran dan pendapat kepada Bupati.
Di dalam Undang-Undang 30 tahun 2014. salah satunya diperoleh lewat kewenangan delegasi dan kewenangan mandat.
Sementara, saya amati dan saya pelajari, belum ada perda kewenangan delegasi yang diberikan Bupati kepada Wakil Bupati.
Yang kedua, belum ada keputusan Bupati kepada Wakil Bupati terkait kewenangan mandat tersebut. Jadi terkait hal tersebut, saya tegaskan di dalam satu pemerintahan harus hanya ada satu Nahkodanya bukan dua. Biar tidak terjadi noise, tidak terjadi kegaduhan di dalam proses pemerintahan.
Kurang lebihnya, demikian klarifikasi saya
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pungkas Fauzi. (gama)