Sekarkijang-Jember Kisan ketua Satgas SATU RUMAH Kembali menemukan Kembali dugaan Non ASN SIluman yang lolos seleksi PPPK di Kabupaten Jember. “Satu lagi ditemukan Non ASN dengan masa kerja baru 1 tahun lolos P3K di Kecamatan Jombang…wow wow…” Kata kisan dengan geram.
Kisan menunjukkan hasil analisis tim Satgas SATU RUMAH. Non ASN yang lulus PPPK tahap 1 dan diduga tidak memenuhi syarat berinisial RYF. Diterima sebagai PPPK dikecamatan Jombang, dengan kategori R3. Masa kerja kumulatif 1 (satu) tahun 0 (nol) bulan. Sementara syarat minimal dari Pemkab Jember adalah minimal 2 (tahun).
Dari laman Pemkab Jember menerbitkan Pengumuman dengan Nomor 800.1.2.2/4533/35.09.414/2024 tentang Penerrimaan PPPK dilingkungan Pemkab Jember tahun anggaran 20024. Untuk tahap I diperuntukkan bagi;
Pelamar prioritas guru, Eks THK-II dan Non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN. Eks THK-II adalah pegawai Non ASN yang yang sudah bekerja secara terus menerus paling lambat 1 Januari 2025, namun sampai sekarang belum lulus PPPK.
Kisan mengungkapkan harus ada audit kepegawaian secara menyeluruh. Agar orang yang diterima PPPK betul betul memenuhi syarat. Disinilah fungsi Pemerintah dan DPRD untuk menghadirkan keadilan. “Kelihatannya Sun Go Kong dan Biksu Tong harus melakukan perjalanan ke Jember tercinta… mengapa ?… karena Siluman Non ASN ternyata masih ada !!!” Kelakar Kisan dengan mimik muka serius.
Kisan bahkan meminta diungkap siapa bekingannya. “Bos..spill dong bawaannya siapa sihh…kok bisa lolos.. padahal APBD 2021 waktu itu masih berpolemik karena tidak ada kesepakatan antara Bupati Faida dengan DPRD, tapi kok bisa rekruitmen yaaa… siapa ini dalangnya….!! Anehnya lagi BKD meloloskan verifikasinya” Pungkas Kisan. (Wahyu)