SEKARKIJANG.JEMBER – Arismaya Parahita, mantan Kepala Dinas Koperasi (Diskop) UMKM Jember, dilaporkan ke Polda Jatim oleh seorang Advokat di Jember bernama Aep Ganda Permana, SH. Laporan itu terkait dengan dugaan korupsi belanja Jasa Swakelola Tipe II di Dinas Koperasi UMKM Tahun Anggaran 2022 lalu.
Aep Ganda Permana menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika pada tanggal 10 Januari 2022 dilaksanakan penandatanganan Kontrak Swakelola Tipe II antara Diskop UMKM Kabupaten Jember dengan PT. Riset Perkebunan Nusantara (RPN) Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia.
Saat itu, acara dihadiri oleh Kepala Diskop dan UMKM Kabupaten Jember, Inspektur Kabupaten Jember, Kepala Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia, Tim Ahli Bupati Jember, Bappekab dan Bagian Pembangunan serta Tim Swakelola.
Ada beberapa kegiatan yang disepakati dalam kontrak swakelola Tipe II tersebut dengan total anggaran sebesar Rp 587.500.000,00. Setelah ditelusuri oleh Aep Ganda Permana dan tim, ternyata kerjasama Swakelola Tipe 2 yang dilaksanakan oleh Diskop dan UMKM Kabupaten Jember dengan PT. Riset Perkebunan Nusantara (RPN) Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia diduga melanggar hokum.
Juga tidak sesuai dengan ketentuan, terutama Peraturan Presiden (Perpres) 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah beserta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola. “Kasus Kerjasama antara Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember dengan PT. Riset Perkebunan Nusantara (RPN) Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia seharusnya dilakukan tender, karena pagu anggaran lebih dari Rp 200 juta,” demikian Aep menjelaskan.
Oleh karena itu Aep Ganda Permana telah melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan hukum terkait dengan adanya indikasi dugaan kerugian keuangan Negara dengan Modus belanja swakelola Tipe II antara Diskop UMKM Kabupaten Jember dengan PT. Riset Perkebunan Nusantara (RPN) Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia tahun anggaran 2022 . Kami harap penyidik {Polda Jatim memanggil dan memeriksa Arismaya Parahita beserta Pejabat Pengelola Keuangan pada Diskop dan UMKM Kabupaten Jember, Tim Ahli Bupati Jember, Inspektur Kab Jember, Bagian Pembangunan dan Bappekab Jember Serta Kepala Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia, agar permasalahan tersebut menjadi jelas dihadapan publik, dalam rangka mewujudkan Jember yang bersih dan bebas korupsi.
“Kita lihat proses selanjutnya dari pihak Aparat Penegak Hukum dan semoga kasus ini berjalan dengan cepat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku sesuai komitmen Presiden untuk memberantas segala bentuk korupsi tanpa pandang bulu,” Ujar Aep. (wahyu)