SEKARKIJANG.JEMBER – Kelompok Studi Insan Cita (KSIC) Jember mengungkap adanya perilaku tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh oknum Wakil Ketua DPRD Kab. Jember dengan mengumpulkan penyelenggara untuk disuatu tempat untuk mensosialisasikan pemenangan paslon 01 Hendy-Gus Firjaun.
Novan selaku Ketua Umum KSIC Jember mengatakan bahwa ia mendapatkan pesan berantai yang diduga menunjukkan foto salah satu wakil ketua DPRD Kab. Jember yaitu Tabroni segang berkumpul dengan penyelenggara. “Iya benar, foto tersebut saya dapatkan dari WA, jelas sekali bahwa beliau berkumpul bersama para penyelenggara” ujar Novan.
Bahkan ada salah satu komentar akun (@r1zkyardy) di instagram reels yang mengaku sebagai anggota PTPS dan membenarkan hal tersebut “saya anggota PTPS & yang didemokan ini benar Kpu & Bawaslu tidak netral” cuitannya.
“Hal ini sangat melukai perasaan masyarakat luas, karena bagaimanapun dalam menjaga demokrasi pastinya masyarakat percaya sepenuhnya kepada penyelenggara, akan tetapi dengan adanya kejadian ini masyarakat harus percaya kepada siapa?” lanjut Novan.
Dari hasil penelusuran lebih mendalam ternyata ditemukan juga pesan disebuah Grup WA berjudul PPK-PPS PILKADA 2024, diteruskan oleh Irfan Adi Wijaya yang diduga kuat bahwa beliau merupakan penyelenggara. Dalam Grup WA tersebut berisi:
“Jangan lupa pasukan segeradigerakkan secara maksimal”
“Waktunya sdh mepet”
“Kalah dan ditindas, atau bergerak sehebat hebatnya dan menang (itu pilihannya)”
“Intruksi dr mas widarto…”
“N jgn terlena dgn pekerjaan sbg pps/penyelenggara aja.. jgn lupakan tugas barisan kita jg”
Kemudian Irfan melanjutkan pesan tersebut:
“saya kena semprot wes…”
“secepatnya kita akan kumpul temen2”
Ketua KSIC memberikan statement mengenai pesan tersebut, “Hal tersebut tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang penyelenggara, bahkan dalam isi pesan yang diteruskan itu mencatut nama Widarto, Siapa Widarto ini? Apakah Anggota PDI-P atau Wakil Ketua DPRD Kab. Jember?”
“semakin lama semakin terlihat jelas tabiat buruknya, jika memang tidak siap menang mengapa harus memaksakan untuk merekomnya” pungkas Novan.
Jika memang penyelenggara ini terbukti mendukung dan berencana akan memenangkan salah satu paslon maka hukuman yang akan didapat sesuai dengan Pasal 3, Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan huruf l, Pasal 9, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu antara lain adalah Teguran Tertulis, Pemberhentian Sementara atau Pemberhentian Tetap. (Wahyu)