SEKARKIJANG-JEMBER, Polemik terhadap pengumuman kelulusan ASN PPPK tahap I tahun 2024 terus berlanjut. Kisan diberita sebelumnya mengatakan semakin tertantang menelaah proses seleksi ASN PPPK tahap 1. “Tekan endi tak godak koen kosuko” Ucapnya.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Jember telah mengumumkan hasil seleksi ASN PPPK Tahap I dengan Nomor 800.1.2.2/5864/35.09.4141/2024 tentang hasil seleksi kompetensi dan pemberkasan penetapan usul Nomor Induk PPPK periode 1 dilingkungan pemkab Jember tahun anggaran 2024.
Hari ini (16/02/2025) Moh Khoiron Kisan, Ketua Satgas SATU RUMAH memaparkan temuannya kembali terkait kejanggalan Seleksi ASN PPPK tahap I di Dinas Kesehatan. Kepada media Kisan mengungkapkan temuan dengan modus yang serupa. Dimana Non ASN diangkat dan di SK oleh Kepala Dinas Kesehatan tanggal 04 Januari 2021. “Dimana di bulan tersebut (Januari 2021-Red) APBD Jember belum di dok oleh DPRD” Ucap Kisan.
Kisan mengungkapkan Non ASN yang diduga tidak memenuhi syarat tersebut dengan inisial WO. Lulus P3K dengan keterangan R3/L. Yang bersangkutan tidak masuk Eks THK-2. Yang bersangkutan menggunakan SK tertanggal 04 Januari 2021. “Dasarmu dan verifikasimu bagaimana kosuko” Tanya Kisan.
Diketahui dalam Pengumuman nomor 800.1.2.2/4533/35.09.414/2024 tentang selesi PPPK di lingkungan Pemkab Jember setiap pelamar wajib memiliki pengalaman kerja pada saat pendaftaran. Paling singkat 2 tahun untuk jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil dan ahli pertama.
Sekedar diketahui Pemkab Jember Bulan Januari sampai dengan Maret 2021 tidak memiliki Perda APBD. Kondisi ini terjadi karena Pemkab Jember gagal mencapai kesepakatan dengan DPRD untuk mengesahkan APBD Jember.
baca selengkapnya https://jatim.tribunnews.com/2021/04/06/sah-kabupaten-jember-akhirnya-punya-perda-apbd-tahun-2021
Kisan menyindir oknum pejabat yang tidak taat azas dalam melakukan tugasnya. “Duet maut kosuko dan ndrohendro memang duet yg disukai oleh pejabat yg suka mendendangkan lagu dangdut ” Khana” karya manshur S” Ucap Kisan. (wahyu)