SEKARKIJANG.JEMBER – Sepertinya sudah menjadi kebiasaan, banyak regulasi pemerintah yang “diabaikan” oleh pemerintah daerah Jember. Terbaru Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Menkeu Nomor SE 900.1.3/6629.A,SJ dan Nomor SE-1/MK.07/2024 Tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.
Aep Ganda Permanan, pegiat anti korupsi sekaligus pengamat kebijakan publik di Kabupaten Jember menilai sudah terbanyak regulasi dan tata kelola yang ditabrak oleh pemerintahan yang dipimpin oleh Bupati Hendy Siswanto-Gus Firjaun. “Sudah terlalu banyak regulasi atau aturan yang ditabrak, sudah bukan hal yang aneh juga SEB Mendagri dan Menkeu yang bari terbit juga diabaikan begitu saja,” kata Aep Ganda Permana.
Aep Ganda Permana menilai Bupati Hendy selama ini hobi pencitraan belaka. “Bupati yang hobby pencitraan pasti suka peresmian-peresmian, bahkan 6 Januari 2025 pun melakukan peresmian Gedung Nusantara,” ungkap Aep Ganda Permana. Padahal, tak lama lagi Hendy segera lengser dari kursi Bupati Jember yang dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Padahal, menurut Aep Ganda Permana, berdasarkan Diktum 8 pada SEB Mendagri dan Menkeu jelas poinnya. “Diktum 8 SEB Mendagri dan Menkeu terkait penundaan pengadaan barang dan jasa pasti dianggap tidak pernah ada oleh Hendy dan kroni pejabatnya, sehinga banyak acara peresmian- peresmian. Apa itu tidak melewati pengadaan barang dan jasa ? Dan apakah DAU APBD Jember bukan bagian dari TKD (transfer Ke Daerah) dari Presiden ??,” kritiknya.
“Seperti inilah Bupati Hendy Menyikapi SEB Menkeu dan Mendagri terkait masa transisi sampai dengan dilantiknya kepala daerah terpilih (KDH) terpilih? Ayo kita tunggu kesaktian Ji Heendy,” tegasnya. (wahyu)