SEKARKIJANG JEMBER, Fraud yang menimpa Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jakarta mendapat sorotan dari Dima Akhyar Tim Ahli Bupati Jember. Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta. Kejati Jakarta memperkirakan negara dirugikan sekitar Rp 569 miliar akibat kasus tersebut.
Tanggal 13 Februari 2025 Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta mengeluarka Surat Perintah dengan Nomor: Print-03/M.1/Fd.1/02/2025 dan menetapkan serta menahan tiga tersangka perkara dugaan korupsi manipulasi kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta. Mereka adalah Benny selaku Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta dan 2 orang dari pihak swasta yaitu Bun Sentoso dan Agus Dianto Mulia.
Syahron Hasibuan selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta mengatakan kasus terjadi pada saat Bank Jatim Cabang Jakarta memberikan fasilitas kredit piutang serta kredit kontraktor kepada PT Inti Daya Group. Menurutnya kasus ini terjadi pada kurun waktu 2023-2024.
Kepada Media Dima Akhyar mengaku sangat prihatin atas fraud kredit fiktif yang menimpa Bank Jatim. “Jember memiliki uang (APBD-Red) yang ditempatkan di Bank Jatim. Penempatan uang pemkab jember di bank jatim perlu di tinjau ulang” Ucap Dima
Menurut Dima Akhyar Pemkab Jember harus mengambil langkah langkah terukur. Karena menyangkut Aset Pemkab Jember. Jangan sampai Masyarakat dirugikan. tidak ada kewajiban bagi Pemkab Jember untuk menempatkan uang daerah di Bank Jatim.
Dima mengatakan pengaturan pengelolaan uang daerah sudah jelas yaitu di Peraturan perundang undangan “Adalah kewenangan Bupati menunjuk Bank Umum untuk menyimpan uang daerah” Pungkas Dima. (Wahyu)