
SEKARKIJANG.RAGAM – Kratom atau Mitragyna speciosa merupakan salah satu jenis tanaman yang masih satu famili dengan Rubiacea atau kopi-kopian. Kratom tersebar di beberapa negara di Asia Tenggara seperti Indonesia, Malaysia, Myanmar, Filipina, Thailand, dan Papua Nugini.
Secara morfologi, kratom memiliki batang lurus berwarna abu kecoklatan, warna tulang dan urat daun memiliki jenis warna berbeda, yaitu hijau dan coklat kemerahan. Kratom dapat tumbuh setinggi 10 hingga 30 meter.
Pada satu batang muda terdapat 10 hingga 12 daun berpasangan. Daunnya berbentuk elips hingga bulat telur berukuran 10-20 cm x 7-12 cm dan memiliki tulang daun sekunder berjumlah 12 hingga 17 pasang.
Kratom dapat tumbuh subur di area dengan jenis tanah aluvial dan mengandung banyak bahan organik di sepanjang sungai.
Bagi Masyarakat Kalimantan, kratom dikenal sebagai tanaman obat tradisional sejak lama.
Secara tradisional, kratom diyakini dapat menambah stamina, mengatasi nyeri, rematik, asam urat, hipertensi, gejala stroke, susah tidur, luka, kolesterol, rematik, diare, dan menambah nafsu makan. Masyarakat biasa mengonsumsi kratom dengan cara dikunyah atau diseduh.
Dilansir dari laman resmi brin.go.id, kratom memiiki kandungan alkaloid utamanya yaitu mitragynine dan turunannya seperti 7-hydroxymitragynine. Adanya kandungan tersebut dapat menjadikan kratom menghasilkan efek analgesik.
Efek analgesik pada kratom berpotensi untuk dimanfaatkan dalam bidang kesehatan. Salah satunya sebagai adjuvant untuk pengobatan kanker bersama penggunaan dosis rendah obat antikanker doxorubicin dalam menghambat pertumbuhan sel kanker secara in vitro. Besarnya manfaat kratom menjadikan kratom memiliki permintaan yang cukup besar untuk dijadikan obat.
Dilansir pada laman resmi kemendag.go.id, pada Februari 2025 Indonesia mengekspor kratom sebanyak 351 ton atau 13 kontainer senilai USD 1,05 juta atau sekitar Rp 17 miliar.
Ekspor tersebut merupakan ekspor perdana setelah diberlakukannya peraturan tata niaga ekspor kratom yang diterbitkan pada akhir 2024.
Dilansir pada laman resmi indonesia.go.id, mulai 9 September 2024, tata niaga kratom resmi diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 20 tahun 2024 dan Permendag nomor 21 tahun 2024. Aturan tersebut mengatur secara detail mengenai komoditas kratom yang boleh diekspor dan yang dilarang.
Meski memiliki nilai kebermanfaatan dalam kesehatan dan ekonomi yang menjanjikan, kratom juga memiliki potensi berbahaya apabila penggunaanya disalahgunakan secara sembarangan.
Dilansir pada laman resmi unodc.id, UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) telah memasukkan kratom sebagai New Psychoactive Subtances (NPS) dimana harus terdapat pengaturan dalam penggunaannya.
Beberapa penelitian terkait kratom menunjukkan bahwa penggunaan kratom pada dosis rendah dapat memberikan efek stimulan (mengatasi kelelahan selama jam kerja yang panjang). Sedangkan pada dosis tinggi dapat memberikan efek withdrawl (gejala putus obat). Gejala putus obat kratom meliputi mual, insomnia, palpitasi, hilang selera makan, irritability, gelisah, perubahan mood, diare, rhinorrhea, myalgia, dan arthralgia hingga tremor. (LENI)