
SEKARKIJANG.JEMBER – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan Surat Edaran yang membuat Seluru Tenaga Honorer di Indonesia Tersenyum Lebar. Yaitu SE Menteri PAN-RB Nomor : B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023.
Berdasarkan SE ini kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu kepala daerah serta pimpinan instansi vertical untuk tetap agar mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-aparatur sipil Negara.
Dalam SE tersebut, Menteri PAN-RB Azwar Anas menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP ini. “Sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 aturan trsebut akan berlaku mulai 28 November 2023 mendatang,” tutur Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
PPK diminta ambil langkah-langkah sebagai berikut;
- PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN atau honorer yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non-ASN, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN atau honorer selama ini
- PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non-ASN lainnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada Menteri PAN-RB agar solusi dengan prinsip untuk menghindari PHK massal dan tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non-ASN. Jumlah tenaga non-ASN sendiri saat ini di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2,3 juta orang di seluruh Indonesia. (wahyu)