Sekarkijang-Jember- Laporan terhadap Gus Fawait Paslon Bupati Jember nomor urut 02 kepada Bawaslu Kabupaten Jember berakhir anti klimak. Sebelumnya ramai diberitakan pidato Gus Fawait pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Kecamatan Silo, pada 21 Oktober 2024 lalu. Dalam pidatonya Calon Bupati Jember Gus Fawait menceritakan perjuangan ulama dan santri melawan PKI.
Pidato tersebut kemudian dianggap sebagai polemik dan menjadi pembahasan di media sosial. Gus fawait diadukan ke Bawaslu Jember terkait pidatonya yang menyebut nama organisasi terlarang yakni Partai Komunis Indonesia (PKI). Bahkan Bawaslu juga memeriksa Gus Fawait secara daring.
Pada tanggal 7 Nopember 2024. Bawaslu Kabupaten Jember mengeluarkan release pemberitahuan tentang status laporan. Dengan terlapor Muhammad Fawait, SE., M.Sc dengan Nomor Laporan 011/Reg/LP/PB/ Kab/16.16/XI/20 24 dengan status laporan bahwa terhadap terlapor tidak terbukti melanggar pelanggaran pemilihan.
Sebelumnya, menanggapi polemik pidato tersebut media sempat mewanwancarai Dr. Aries Harianto,pakar hukum universitas Jember. Ucapan Gus Fawait soal PKI ini, menurut Aries sebagai bentuk penegasan proposisi dalam konteks persuasif agar tidak terjadi repetisi (pengulangan-red) terhadap metode yang digunakan oleh PKI.
Wawancara dengan Dr. Aries Harianto dapat disimak https://sekarkijang.com/soal-pki-gus-fawait-justru-mengedukasi/
“Jadi Gus Fawait justru menanamkan pesan agar tidak terjadi pengulangan metode yang mendistorsi demokrasi, hingga bisa mengubur nilai-nilai kebangsaan. Sehingga salah besar dan nalar sesat kalau Gus Fawait ini dinilai mengusung PKI dalam Pilkada,” tegasnya. Ia menambahkan, pernyataan Gus Fawait dalam Pidato HSN 2024 lalu itu sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak kecolongan dengan metode yang digunakan PKI. (Wahyu)